Sosok.ID - Pelaku pembunuhan mayat seorang pria yang ditemukan di Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada 28 Desemember 2019 lalu akhirnya tertangkap.
Pelaku ternyata adalah suami dari wanita yang telah dihamili korban.
Mayat korban yang diketahui bernama Muhammad Mulla alias Mad Mola ditemukan dalam kondis tengkurap sambil membawa bungkusan berisi akik dan kertas mantra.
Sejak saat itu, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Perlu waktu setidaknya 3 bulan bagi polisi hingga akhirnya dapat menangkap beberapa pelaku secara bertahap.
Sementara dalang dari pembunuhan ini behasil dibekuk pada 9 April 2020.
Ia adalah Jebpar (38) yang merupakan istri dari wanita yang dihamili korban.
Melansir dari Kompas.com, pria asal Sampang, Madura itu adalah seorang TKI yang bekerja di Malaysia.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, ia merasa sakit hati saat pulang.
Sebab, sang istri telah dihamili oleh seorang pria.
"Motifnya sakit hati, di mana korban memiliki hubungan dengan seorang wanita berinisial S, dari hubungan gelap itu sampai hamil lima bulan," ujar Kusworo, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kronologi
Melansir dari Surya Malang, pembunuhan bermula ketika pelaku pulang ke rumahnya di Sampang.
Ia pun terkejut mengetahui istrinya tengah hamil 5 bulan.
Usai terpojok, istrinya pun mengakui janin yang dikandungnya adalah buah perseligkuhannya dengan korban.
Pelaku kemudian mengumpulkan kerabatnya untuk mencari korban.
Namun, korban telah melarikan diri ke Gresik setelah mendengar kabar bahwa pelaku sudah pulang dari tempat perantauan.
Para pelaku kemudian menjemput korban di Gresik.
Kusworo menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran masng-masing.
Seorang pelaku bernama Sugianto bertugas menjemput korban dan membujuknya masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Kesedihan Nikita Mirzani Gegara Harus Pecat 80 Persen Pegawainya: Kalau Kaya Gini Terus Bisa Boncos
Sementara 5 pelaku lainnya telah menunggu di dalam mobil tersebut.
“Korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil,” terangnya, sperti dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Di dalam mobil itulah, para pelaku menghabis nyawa korban dengan menjerat lehernya hingga tewas.
“Tiba-tiba korban dijerat menggunakan tali tampar warna biru. Korban juga dicekik sampai meninggal dunia.”
“Kemudian para pelaku membuang jenazah korban di exit Tol Kebomas KM 16,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalang dari pembunuhan ini mengaku tak memiliki rasa penyesalan sedikit pun.
"Tidak menyesal, karena saya sakit hati," kata dia.
Baca Juga: TERUNGKAP Raffi Ahmad Miliki Hubungan Ranjang Bermasalah dengan Nagita Slavina, Kenapa?
(*)