Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Kamis, 18 Februari 2021 | 13:32
Tribunfile/IST

Ilustrasi UU ITE dan Pornografi.Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Sosok.ID - Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual bakal segera berpatroli.

Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.

Pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.

Baca Juga: Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Rocky Gerung Katai Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Sebut Itu Kritik Bukan Penghinaan, Tak Terima Dilaporkan

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Baca Juga: 8 Petinggi KAMI Ditangkap karena Narasi Permusuhan dan SARA, Rencanakan Perusakan saat Demo Omnibus Law, Polisi: Isi WA-nya Sangat Ngeri

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Baca Juga: Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan.

Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan.

Baca Juga: Kancah Internasional Pertanyakan Kasus Ahok, Komnas HAM Soroti Diskriminasi Delik Penodaan Agama antara Mayoritas dan Minoritas: Seolah Kita Begitu Kelamnya

Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.

Soal kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu.

Ia berencana mengoptimalkan kampanye siber.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.

Dalam pelaksanaannya, Sigit mengungkapkan ingin melibatkan influencer.

(Kompas)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya