Sosok.ID - Artis peran Tara Basro membuat keputusan berani untuk mengunggah foto tubuhnya yang curvy di akun sosial media Twitter dan Instagram miliknya.
Unggahan tersebut dimaksudkan untuk mengkampanyekan aksi mencintai tubuh sendiri.
Dalam unggahan itu, Tara Basro dengan percaya diri memperlihatkan lipatan perutnya dan menyebarkan kalimat-kalimat positif agar para wanita tak melulu hidup sesuai standar kecantikan orang kebanyakan.
Merasa lelah dengan kritik bentuk tubuh seseorang, artis pemain film Gundala ini ogah ambil pusing dan memilih untuk bodo amat dengan perkataan negatif orang-orang di luaran sana.
"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki," tulis Tara Basro, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Instagram @tarabasro, Kamis (5/3/2020).
"Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom," tandasnya.
Bukan hanya di Instagram, Tara Basro juga mengunggah hal serupa di akun Twitter miliknya @TaraBasro.
Namun, berdasarkan pantauan Sosok.ID, unggahan tersebut kini telah dihapus oleh si pemilik akun.
Melansir Kompas.com, dalam foto yang ia unggah di Twitter, Tara tampak berpose tanpa busana memamerkan tubuhnya yang berisi dan menuliskan keterangan "Worthy of Love".
Ia juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri" di unggahan tersebut.
Meski berfoto tanpa sehelai benang di tubuhnya, namun Tara tak memperlihatkan bagian organ vitalnya.
Ia tampak menutup area sensitif pada tubuhnya dengan tangan dan kaki.
Lebih lanjut, netizen justru respect dengan keberanian Tara Basro. Ia dianggap sebagai sosok menginspirasi yang mewakili suara kebanyakan wanita Indonesia.
Meski dianggap positif dan mendapat banyak dukungan dari banyak pihak, Kominfo justru menganggap unggahan Tara Basro sebagai konten yang mengandung unsur pornografi.
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar pihak Kominfo, Ferdinandus, Rabu (4/3), seperti dikutip dari Kompas.com.
Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Menurut Ferdinus, pihak Kominfo setuju dengan kampanye Tara Basro yang mengajak perempuan untuk melawan body shamming melalui platform media sosial.
Meski mengapresiasi langkahnya, namun Kominfo menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.
“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada. Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” kata Ferdinus.
Sementara saat ini, unggahan Tara Basro di akun twitternya telah menghilang.
“Kami belum sempat berkoordinasi dengan Twitter tapi konten atau postingan itu sudah tidak ada,” tandasnya.
Berbeda dengan tanggapan Kominfo, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) justru menyayangkan pernyataan Kominfo yang menyebut unggahan Tara telah melanggar UU ITE.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pernyataan Kominfo dapat menimbulkan stigma dan iklim ketakutan berekspresi.
Pasalnya, melalui unggahannya, Tara Basro justru telah mengampanyekan body positivity. Ia juga menyebut bahwa Kominfo belum memahami hukum kesusilaan.
"Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan, tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
Menurut Maidina dikutip dari Kompas.com, pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan 'sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum' atau 'sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri'.
Baca Juga: Mengaku Sering Diajak Menikah Lagi oleh Cewek-cewek yang Rela Dimadu, Begini Jawaban Ari Lasso
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, sehingga difat kesusilaan sendiri harus dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.
"Aparat penegak hukum dalam penerapan pasal ini harus menilai dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut," ujar dia.
Maidina mengatakan, yang dilakukan Tara Basro bukanlah perbuatan merusak kesusilaan ataupun konten yang melanggar kesusilaan.
Baginya, unggahan Tara adalah bagian dari ekspresi sah seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman manusia, yang semestinya perlu didukung.
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," pungkasnya. (*)