Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan 3 Bantuan Sosial Ini Bakal Dilanjut Disalurkan Kembali Mulai Awal Tahun 2021, Ada yang Rp 300 Ribu Per Bulan, Apa Saja?

Kamis, 31 Desember 2020 | 11:20
Kompas.com

Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai. Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan 3 Bantuan Sosial Ini Bakal Dilanjut Disalurkan Kembali Mulai Awal Tahun 2021, Ada yang Rp 300 Ribu Per Bulan, Apa Saja?

Sosok.ID - Terhitung tak sampai 24 jam lagi tahun 2020 akan berganti menjadi 2021, namun pandemi virus corona (covid-19) agaknya masih belum terselesaikan.

Hal itupun yang menjadi alasan pemerintah bakalan melanjutkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut dilakukan demi meringankan beban masyarakat sebagai solusi dampak yang disebabkan oleh pandemi covid-19.

Bantuan sosial pun disebut pemerintah akan dilanjutkan di awal tahun 2021 ke depan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Uji Vaksin Covid-19 Sinovac China yang Dipesan Indonesia Tunjukkan Hasil Efektif 91.25%

Beberapa bansos yang telah dilaksanakan di tahun 2020 yang lalu pun juga ada yang akan kembali dilanjutkan.

Berikut beberapa bantuan sosial yang akan dilanjutkan oleh pemerintah mulai bulan Januari 2021 ini.

Pemerintah akan segera menyalurkan bansos antara lain, sembako senilai Rp 200.000, bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 dan program keluarga harapan (PKH).

Mengenai kapan bansos tersebut mulai disalurkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pekerja, Meski Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Tapi Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021

Ia mengungkapkan sejumlah bantuan sosial tersebut bakalan dimulai disalurkan pada tangga 4 Januari 2020 mendatang.

"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021), kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (29/12/2020) diwartakan Kompas.com.

Mensos Risma menjelaskan, untuk progam bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima.

Masing-masing penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai Rp 300.000.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Bagikan Bantuan Sosial Bagi Setiap Kepala Keluarga di Indonesia Sebesar Rp 500.000, Simak Jadwalnya!

Bantuan ini diberikan selama empat bulan berturut-turut terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Bansos tunai Rp 300 ribu disalurkan melalui PT Pos.

Selain itu, bantuan sembako akan diberikan pada 18,8 juta penerima.

Bantuan sembako tersebut senilai Rp 200.000 dan akan dimulai disalurkan pada bulan Januari besok.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya!

Namun, warga Jabodetabek disebut tidak akan menerima bantuan sembako.

Hal itu ditujukan pada yang telah menerima bantuan yang sama pada tahun 2020 kemarin.

Selain itu, setidaknya ada 10 juta keluarga yang disebut bakal menerima program bantuan dari PKH.

Bantuan PKH ini akan disalurkan lewat himpunan bank-bank milik negara (himbara).

Baca Juga: Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya! Ivan Gunawan Bongkar Rencana Nikahi Pacar Tak Lama Lagi, Igun: Tahun Depan Gue Married InsyaAllah

PKH disebut bakal menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang difabel, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan tiap tiga bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Sedangkan untuk mengetahui apakaha masyarakat masuk daftar penerima bantuan, kementerian juga menyertakan akses informasinya.

Bantuan sosial tunai (BST) dapat dicek secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Bantuan Rp 600.000 Untuk Pegawai Swasta Langsung Dikirim ke Rekening Masing-masing

Untuk diketahui, laman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Adapun caranya sebagai berikut:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Baca Juga: Gegara Puas Lihat Negaranya Tangani Virus Corona, Kim Jong Un Justru Marahi Pejabatnya, Kok Bisa? Ini Penyebabnya!

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya