Follow Us

Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:42
Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya!
Kompasiana

Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya!

Sosok.ID - Berbagai bantuan telah disalurkan dari pemerintah kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Bantuan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi krisis yang terjadi.

Krisis tersebut terjadi lantaran pandemi virus corona yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Bahkan bantuan juga menyasar pada masyarakat yang memiliki unit usaha kecil dan menengah atau yang biasa disebut UMKM.

Baca Juga: Dipecundangi Australia, Timor Leste 'Ngemis' Sokongan dari PLA China, Militernya Terlalu Lemah untuk Balas Dendam Sendirian

Bantuan berupa dana atau uang yang lansung diterima oleh pengusaha tersebut telah disalurkan oleh pemerintah.

Setidaknya setiap masyarakat yang memiliki UMKM mendapat bantuan produktif.

Bantuan produktif yang diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp 2,4 juta.

Presiden Joko Widodo berharap bantuan produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Sebut Bukan hanya Karyawan Swasta yang Bakal Dapat Bantuan dari Pemerintah

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
instagram/jokowi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest