Sosok.ID - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengenai kegiatan kepolisian tahun 2021 mendatang.
Kegiatan tersebut berhubungan dengan aktivitas masyarakat dalam bersosial media.
Bahkan Mahfud MD menyatakan aparat penegak hukum akan semakin tegas dengan pengguna sosial media.
Hal itu diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah wawancara khusus.
Melansir dari Kompas.id, Kamis (17/12/2020) lalu, Pemerintah kini sedang gencar mengawasi kegiatan sosial media di Indonesia.
Menurutnya, apa yang terjadi di jagad dunia maya kini memang dilematis.
Hal itupun yang menjadikan alasan pemerintah dalam hal ini untuk membentuk polisi siber.
Langkah yang diambil tersebut tak lain lantaran sebagai upaya menjaga keamanan.
"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).
"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.
Menurut Mahfud, Polisi Siber yang dimaksud nantinya akan berupa kotra-narasi.
Sebagai contoh, di tahun 2021 nantinya apabila ada kabar yang tak benar beredar pemerintah dalam hal ini polisi siber akan segera bertindak.
Tindakan yang pertama diambil oleh pemerintah nantinya adalah dengan meramaikan mengenai kabar yang beredar tersebut adalah hoax.
Namun bila dalam berjalannya ada bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan yang diambil oleh polisi siber nantinya hanya membutuhkan beberapa menit saja setelah hoax tersebar di media sosial.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.
"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.
Mahfud pun menegaskan bahwa kepolisian Indonesia kini sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.
Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan hukum fisik yang akan digunakan untuk menjerat para pelanggar siber tersebut.
"Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak," tuturnya.
Tak sampai di situ, Mahfud juga menegaskan sebenarnya selama ini kepolisian sudah mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik.
Konten tidak baik yang dimaksudkan tersebut adalah yang menyangkut dengan kepentingan rakyat.
Namun tindakan itu tidak dilakukan seketika juga lantaran menurut Mahfud, pemerintah dan aparat tidak mau membuat kegaduhan.
Salah satunya dengan menebarkan ketakutan atas kekebasan bersosial media bagi masyarakat.
Baca Juga: Banyak yang Tak Setuju Protokol Kesehatan Diawasi Preman Pasar, Mahfud MD: Preman Bukan Penjahat
"Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib," ucap Mahfud MD.
(*)