Sosok.ID - Insiden penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Lumajang belum lama ini.
Seorang pria berinisial AS nekat menyabetkan senjata tajam pada seorang pria.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan AS berada di lokasi eks lokalisasi pada hari Selasa (13/10/2020).
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian fakta mengenai kejadian tersebut.
Tak disangka ternyata kemarahan AS hingga nekat bacok korban lantaran merasa dikhianati oleh sang istri.
Istri AS diketahui ternyata adalah mantan pekerja seks komersial (PSK) yang dinikahi oleh AS.
Pernikahan mereka sudah berjalan selama 2 tahun ini.
"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," kata Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
AS pun diketahui marah besar lantaran kepercayaannya pada sang istri dikhianati.
Hal tersebut diketahui oleh AS sendiri saat dirinya pulang kerumah dan dapati sang istri bersama pria lain.
Tak hanya kepergok bersama pria lain, istri AS tersebut juga tak berbusana saat AS pulang kerumah.
Lebih mengejutkan lagi, pria yang jadi korban pembacokan tak lain adalah mantan pelanggan istri AS sewaktu masih jadi PSK.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkap Iptu Haryono.
Ternyata meski telah menjadi istri AS, hubungan terlarang keduanya tetap berlanjut hingga akhirnya korban yang berinisial S tersebut kepergok di rumah pelaku pembacokan.
AS pun awalnya tak curiga dengan kedekatan istrinya dan korban lantaran dirinya juga kenal dekat dengan S.
"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," kata dia.
Melansir dari Surya.co.id, akhirnya hubungan terlarang tersebut terbongkar pada Selasa (13/10/2020).
Saat itu AS pulang ke rumah dan mendapati istrinya dan korban berada di dalam kamar tanpa busana.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Saat melihat keduanya tak memakai busana, AS masih memegang celurit.
Ia langsung mengayunkan celurit itu ke kepala S.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ungkapnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AS, S mengalami luka parah pada bagian kepala dan tangan.
Korban rupanya sempat membela diri dan menangkis celurit yang diarahkan padanya.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, Masykur.
Akibat perbuatan AS, tersangka terjerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun.
Masykur mengatakan, tindakan tersangka hanya berdasarkan emosi sesaat.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," ungkapnya. (*)