Sosok.ID - Kabar gembira dari Pemerintah janjikan bansos Rp 500 ribu untuk seluruh keluarga Indonesia.
Tentunya kabar Pemerintah janjikan bansos Rp 500 ribu menjadi angin segar bagi masyarakat Tanah Air.
Ya, nampaknya Pemerintah kembali memberikan kabar gembira dengan janjikan bansos Rp 500 ribu.
Sebelumnya Pemerintah sudah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp600 ribu, dan kini kembali akan mengucurkan dana Rp500 ribu per kepala keluarga.
Bantuan langsung tunai ini diberi nama BST atau bantuan sosial tunai yang diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan siapa saja yang berhak atas BST Rp 500 ribu ini.
BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.
Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).
Mensos Juliari juga berpesan bahwa bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat atau keluarga yang terdampak virus corona secara material.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, dilansir dar Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan yang akan berlaku mulai September 2020.
Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020 dan masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST karena penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.
Baca Juga: Bingung Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak? Coba Cek Statusmu dengan Cara Ini!
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.
(*)
Artikel ini pernah tayang di GridHits.ID dengan judul "Jadi Kabar Gembira di Bulan September Untuk Seluruh Keluarga Indonesia, Pemerintah Janjikan Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga"