Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Bantuan Rp 600.000 Untuk Pegawai Swasta Langsung Dikirim ke Rekening Masing-masing

Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:42
(Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA )

Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Bantuan Rp 600.000 Untuk Pegawai Swasta Langsung Dikirim ke Rekening Masing-masing

Sosok.ID - Kabar gembira ditengah pandemi virus corona yang membuat perubahan diberbagai sektor termasuk sektor ekonomi.

Geliat ekonomi dunia termasuk Indonesia kini melambat ditengah pandemi virus corona yang telah melanda enam bulan terakhir.

Tak sedikit pula para pekerja swasta jadi imbasnya, lantaran banyak pemberhentian kerja atau PHK dari perusahaan yang juga merugi.

Namun juga tak sedikit pekerja yang harus rela upah mereka dipotong lantaran pendapatan perusahaan juga menurut dan tak mampu untuk membayar gaji karyawan.

Baca Juga: Tak Ingin Lagi Bikin Resah, Anggota KKB Papua di Kabupaten Puncak Minta Berdamai Setelah Pemerintah Daerah Lakukan Hal Ini!

Melihat daya beli masyarakat yang menurun, kini Pemerintah tengah berusaha menyelesaikan keperluan demi bisa menyalyrkan bantuan bagi karyawan swasta.

Hal tersebut bertujuan sebagai stimulus ekonomi demi pemulihan ekonomi berskala nasional.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Rocky Gerung Cs Bentuk Koalisi bareng Refly Harun, Said Didu dan Puluhan Lainnya, Klaim Demi Menyelamatkan Indonesia dari Pemerintah

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Baca Juga: Berupaya Bunuh Soekarno, Penembak Jitu Andalan DI/TII Dibikin 'Linglung' saat Bidik Sasarannya di Momen Idul Adha 1962: 'Bayangan Bung Karno Bisa Pindah-pindah Posisi'

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Kantor Konsulatnya Ditutup Oleh Pemerintah China, AS Kirim Jet Tempur Mendekati Shanghai, Ketegangan Semakin Memuncak!

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lagi-lagi China Dituding Tutupi Virus Corona, Ahli dari Hong Kong Sebut Pemerintah Wuhan Sengaja Hancurkan Bukti Fisik dan Lelet dalam Menangani Covid-19 di Awal Kemunculan Wabah

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan"

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com