Sosok.ID - Tanpa adanya restu keluarga, sebuah pernikahan tidak bisa dilaksanakan.
Untuk mendapatkan restu melenggang ke pelaminan, harus ada kesepakatan di antara kedua keluarga pasangan pengantin.
Terlebih lagi bila pernikahan tersebut terjadi di antara calon pengantin dengan beda usia yang terpaut cukup jauh.
Namun sepertinya, calon pengantin yang satu ini nekat memilih untuk tidak mengindahkan hal tersebut.
Imbasnya, pernikahan tersebut gagal lantaran anak dari mempelai wanita mendatangi KUA dan meminta pernikahan ibunya dibatalkan.
Ya, momen pernikahan adalah peristiwa penting dalam hidup seseorang yang tak bisa dilupakan begitu saja.
Tak ayal, pernikahan pun menjadi salah satu tujuan hidup seseorang yang begitu penting dan tak bisa dilewatkan begitu saja.
Namun apa jadinya bila momen sakral yang dinanti-nanti malah berubah jadi petaka saat ada pihak-pihak yang tak setuju?
Seperti yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Tayu, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jateng, Jumat (26/6/2020) pernikahan beda usia yang batal ini sempat diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli.
Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Tayu pada juni 2019 silam.
Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).
Kendati jarak usia terpaut 39 tahun, kedua pasangan ini saling mencintai satu sama lain tanpa syarat.
Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan pada 3 Juli 2019 silam.
Mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.
Namun, kala akan mengucap ijab kabul, pernikahan kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta ini harus dibatalkan.
Pasalnya, wali sang mempelai wanita tidak datang dan orang tua dari pihak mempelai pria tiba-tiba datang dan minta pihak KUA membatalkan pernikahan mereka.
Padahal surat izin dari orang tua mempelai pria sudah di tangan penghulu.
Usut punya usut, rupanya Dwi Purwanto nekat memalsukan tanda tangan orang tuanya dalam surat tersebut.
Dwi Purwanto melakukan ini lantaran ia sangat mencintai Sutasmi dan benar-benar ingin menikahinya.
Namun sayang, orang tuanya tak sekalipun memberikan izin lantaran ia masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan tetap.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.
Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui dan ada permintaan pembatalan.
Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.
Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," jelas Ahmad Rodli.
Pernikahan kedua sejoli ini batal bukan hanya gegara pihak mempelai pria bermasalah soal izin.
Rupanya pihak mempelai wanita juga nekat menikah tanpa restu dari anak-anaknya.
Tak ayal, anak-anak Sutasmi langsung geruduk KUA Kecamatan Tayu sambil mengamuk.
Berdasarkan cerita yang dituturkan Ahmad Rodli, anak-anak Sutasmi mengamuk dan minta sang ibu untuk membatalkan pernikahannya.
Anak-anak Sutasmi minta pernikahan sang ibu dibatalkan bukan tanpa sebab.
Mereka mengaku malu sang ibu nekat menikahi pria di bawah umur tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.
Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.
(*)