Kepalang Bucin Sampai Palsukan Tanda Tangan Orang Tua, Pria 19 Tahun Ini Gagal Nikahi Janda Usia 58 Tahun, Anak Calon Istri Geruduk KUA Batalkan Perkawinan

Jumat, 26 Juni 2020 | 17:00
Ilustrasi pernikahan/Pexels.com

Kepalang Bucin Sampai Palsukan Tanda Tangan Orang Tua, Pria 19 Tahun Ini Gagal Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Calon Istri Geruduk KUA Batalkan Perkawinan

Sosok.ID - Tanpa adanya restu keluarga, sebuah pernikahan tidak bisa dilaksanakan.

Untuk mendapatkan restu melenggang ke pelaminan, harus ada kesepakatan di antara kedua keluarga pasangan pengantin.

Terlebih lagi bila pernikahan tersebut terjadi di antara calon pengantin dengan beda usia yang terpaut cukup jauh.

Namun sepertinya, calon pengantin yang satu ini nekat memilih untuk tidak mengindahkan hal tersebut.

Baca Juga: Panik dan Gematar Saat Lihat Wanita Hamil Akan Melahirkan di Pinggir Jalan, Seorang Kades Lakukan Hal Ini Hingga Akhirnya Sang Bayi dan Ibu Selamat, Begini Kronologinya!

Imbasnya, pernikahan tersebut gagal lantaran anak dari mempelai wanita mendatangi KUA dan meminta pernikahan ibunya dibatalkan.

Ya, momen pernikahan adalah peristiwa penting dalam hidup seseorang yang tak bisa dilupakan begitu saja.

Tak ayal, pernikahan pun menjadi salah satu tujuan hidup seseorang yang begitu penting dan tak bisa dilewatkan begitu saja.

Namun apa jadinya bila momen sakral yang dinanti-nanti malah berubah jadi petaka saat ada pihak-pihak yang tak setuju?

Baca Juga: Nyesek Ajak Ketemuan Malah Dipameri Pacar Baru, Pria Ini Tembak Mantannya dengan Air Gun, Todong Pistol Sampai Diuber-uber Anggota TNI

Seperti yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Tayu, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jateng, Jumat (26/6/2020) pernikahan beda usia yang batal ini sempat diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli.

Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Tayu pada juni 2019 silam.

Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).

Baca Juga: Jual 2 Buah Batu Aneh, Orang Ini Untung Besar Gegara Harganya Capai Rp 42,2 Miliar, Pakar Sebut Bukan Batu Sembarangan!

Kendati jarak usia terpaut 39 tahun, kedua pasangan ini saling mencintai satu sama lain tanpa syarat.

Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan pada 3 Juli 2019 silam.

Facebook dan TribunJateng Mazka Hauzan Naufal
Facebook dan TribunJateng Mazka Hauzan Naufal

Kepalang Cinta, Pria 19 Tahun di Pati Nekat Palsukan Tanda Tangan Ibunya untuk Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Mempelai Wanita Sampai Geruduk KUA Minta Dibatalkan

Mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.

Namun, kala akan mengucap ijab kabul, pernikahan kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta ini harus dibatalkan.

Baca Juga: Meski Pasukan Asal Indonesia Berhasil Damaikan Peperangan 3 Suku di Kongo, Ternyata Kelompok Pemberontak yang Tewaskan Anggota TNI Disebut Kejam dan Misterius, ADF!

Pasalnya, wali sang mempelai wanita tidak datang dan orang tua dari pihak mempelai pria tiba-tiba datang dan minta pihak KUA membatalkan pernikahan mereka.

Padahal surat izin dari orang tua mempelai pria sudah di tangan penghulu.

Usut punya usut, rupanya Dwi Purwanto nekat memalsukan tanda tangan orang tuanya dalam surat tersebut.

Dwi Purwanto melakukan ini lantaran ia sangat mencintai Sutasmi dan benar-benar ingin menikahinya.

Baca Juga: Susah Payah Bantah Raul Lemos Gila Hormat, Krisdayanti Malah Keceplosan Sebut Kerap Disemprot di Depan Publik Saat Salah, Alih-alih Dinasihati Dibelakang

Namun sayang, orang tuanya tak sekalipun memberikan izin lantaran ia masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan tetap.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.

Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui dan ada permintaan pembatalan.

Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.

Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," jelas Ahmad Rodli.

Baca Juga: Selangkah Lagi Resmi Jadi Suami Istri, Sejoli Ini Menangis Temukan Fakta Kekasihnya adalah Saudara Kembar yang Lama Terpisah, Pemerintah Sampai Iba

Pernikahan kedua sejoli ini batal bukan hanya gegara pihak mempelai pria bermasalah soal izin.

Rupanya pihak mempelai wanita juga nekat menikah tanpa restu dari anak-anaknya.

Tak ayal, anak-anak Sutasmi langsung geruduk KUA Kecamatan Tayu sambil mengamuk.

Berdasarkan cerita yang dituturkan Ahmad Rodli, anak-anak Sutasmi mengamuk dan minta sang ibu untuk membatalkan pernikahannya.

Baca Juga: Mau Nikah Malah Bokek Hingga Tak Sanggup Beli Mahar, Pria Ini Berlagak Dirampok Agar Pernikahannya Batal, Sempat Akting Pingsan Sampai Dibopong Polisi

Anak-anak Sutasmi minta pernikahan sang ibu dibatalkan bukan tanpa sebab.

Mereka mengaku malu sang ibu nekat menikahi pria di bawah umur tanpa persetujuan dari anak-anaknya.

"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan.

Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.

Baca Juga: Malam Pertamanya Ditunggui Keluarga Besan Hingga Keluar Kamar Disoraki Bak Jagoan, Pengantin Pria Ini Malah Jiper Sampai Dianggap Tak Menghargai Tradisi

Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Tribun Jateng

Baca Lainnya