Sosok.ID - Putus cinta memang acap kali membuat orang kehilangan akal sehat.
Seperti yang dilakukan pria asal Bantul, Yogyakarta kepada mantan pacarnya beberapa waktu lalu.
Cintanya dengan gadis 18 tahun kandas, pria asal Bantul ini nekat tembak sang mantan pacar adengan pistol jenis air gun.
Beruntung kejadian ini berhasil dihentikan oleh seorang anggota TNI yang berada di lokasi.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Jumat (26/6/2020) kejadian ini berawal ketika HN (22) mengirim pesan WhatsApp kepada mantan kekasihnya, F (18).
Dalam pesan tersebut HN mengajak F untuk bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Sleman pada Senin (22/6/2020) lalu.
Awalnya, HN mengira mantan pacarnya bakal datang sendirian, namun ternyata tidak.
F datang ke lokasi pertemuan bersama seorang pria lain.
Mengutip Tribunnews, usut punya usut pria yang diajak F adalah pacar barunya.
Melihat F sudah bahagia dengan pria lain rupanya membuat HN merasa cemburu.
Tanpa banyak bicara, HN tiba-tiba mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tas lalu menodong mantan pacarnya.
HN lantas menembakkan senjata tersebut ke arah mantan pacar sebanyak tiga kali.
Dikutip Sosok.ID dariKompas.com, dibantu kekasih barunya, F coba melarikan diri.
Namun rupanya hal tersebut malah membuat HN mengejar keduanya.
Beruntung di saat yang bersamaan, salah seorang anggota TNI bernama Mardoyo (49) melihat kejadian ini.
Tidak tinggal diam, Mardoyo coba mengejar HN dan meneriakinya.
Seolah tak ada takutnya diuber-uber anggota TNI, HN malah berhenti dan balas todong pistol ke arah Mardoyo.
Selanjutnya yang terjadi adalah Mardoyo berhasil melumpuhkan HN dan merebut senjata dari tangannya.
Oleh Mardoyo, HN kemudian diserahkan ke Polsek Mlati.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, HN nekat menembak F karena tidak terima asmaranya diputus sepihak.
"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkap Iptu Noor Dwi Cahyanto.
MengutipKompas.com danTribunnews, kepada polisi, HN mengaku telah membeli senjata tersebut secara online dengan harga Rp 1,5 juta.
HN berdalih membeli senjata jenis air gun itu untuk berjaga-jaga.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," jelas ptu Noor Dwi Cahyanto.
Dari tangan Hn, polisi mengamankan barang bukti satu air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)