Miris! Negara Bebaskan Ribuan Narapidana Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Oknum Ini Malah Tarik Tarif Hingga Jutaan Rupiah untuk 'Tiket Bebas', Napi: Nggak Bayar, Nggak Keluar

Rabu, 15 April 2020 | 14:15
Ilustrasi penjara via Tribunnews.com

Miris! Negara Bebaskan Ribuan Narapidana Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Oknum Ini Malah Tarik Tarif Hingga Jutaan Rupiah untuk 'Tiket Bebas', Napi: Nggak Bayar, Nggak Keluar

Sosok.ID - Belum lama ini seorang narapidana membuat pengakuan yang cukup mengejutkan soal program asimilasi yang ia terima di tengah pandemi virus Corona.

Demi bisa terdaftar dalam program pembebasan 30 ribu napi dalam rangka cegah penyebaran virus Corona, seorang narapida harus bayar 'tiket' capai jutaan Rupiah.

Istilah 'tiket' ini tercetus kala dikabarkan ada seornag oknum petugas yang sengaja memanfaatkan program asimilasi dari pemerintah ini.

Seperti yang diketahui, pemerintah gencar membebeaskan sejumlah napi.

Baca Juga: Disuruh Isolasi Diri Malah Kabur Mudik ke Kampung, Satpam Positif Corona Ini Sempat Bagi-bagi Bancakan, Satu Desa Terpaksa Jalani Rapid Test

Gagasan ini muncul dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Kemenkumkam, para napi dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Bahkan sempat muncul wacana membebaskan napi koruptor di Indonesia.

Wacana tersebut pun menuai polemik hingga kritik.

Baca Juga: Bolak-balik Kejadian, Bapak Ini Diminta Pakai Masker malah Ngeyel sampai Ngamuk Ngajak Gelut, Teman Perwira Disebut-sebut: Anda Nggak Tahu Saya Siapa?

Namun Presiden Jokowi telah memastikan bahwa napi koruptor tidak akan dibebaskan.

Kendati demikian, puluhan ribu napi dari berbagai macam kasus tetap dibebaskan.

Namun ternyata pembebasan napi dalam program asimilasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya,KementerianHukumdanHAMmenargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui programasimilasidan integrasi.

Baca Juga: Sah! PSBB Bekasi Resmi Berlaku Hari Ini, Tilik Selengkapnya Hal-hal yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan, Bagaimana dengan Olahraga?

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui programasimilasidan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Baca Juga: Dibikin Geram Perkantoran di Jakarta yang Masih Bandel Langgar PSBB, Anies Baswedan Ancam Akan Cabut Izin Usahanya: Kami Akan Melakukan Tindakan Tegas...

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasannapidengan programasimilasidimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorangnapiyang saat ini sudah bebas lewat programasimilasimengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorangnapiberinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiketasimilasi.

Baca Juga: Adakan Tahlilan 100 Hari Meninggalnya Lina di Tengah Pandemi, Teddy Tak Takut Gegara Ingat Pesan Mendiang Istri: Sekarang Kita di Atas Tenah, Besok Tanah yang di Atas Kita

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewatnapilain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapatasimilasipun ditawari bila ingin bebas.

Baca Juga: 2 Tahun Dibikin Klepek-klepek Lewat Foto Orang, TKI Ini Viral Usai Kena Tipu Pacar Onlinenya, Sempat Kaget Hingga Batal Nikah Saat Lihat Wajah Asli Calon Pengantinnya

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapatasimilasitidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Bergelimang Harta Hingga Mampu Gaji 80 Pegawainya, Ternyata Nagita Slavina Tak Pernah Bawa Uang Sampai Pinjam Pengasuh Anaknya: La Minjem Duit

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Baca Juga: Meski Jago Urusan Ranjang, Ahmad Dhani Blak-blakan Mulan Jameela Kalah Total Soal Ini Dengan Mantan Istrinya!

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberianasimilasidan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho. (Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Tribunnews Bogor