Sah! PSBB Bekasi Resmi Berlaku Hari Ini, Tilik Selengkapnya Hal-hal yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan, Bagaimana dengan Olahraga?

Rabu, 15 April 2020 | 11:00
Intisari

Jembatan Summarecon, Bekasi

Sosok.ID - Setelah DKI Jakarta, kali ini giliran Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Bekasi resmi diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).

Tak hanya Bekasi, penerapan ini serentak dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.

Berdasarkan data di website resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini, sudah ada 141 orang yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Dibikin Geram Perkantoran di Jakarta yang Masih Bandel Langgar PSBB, Anies Baswedan Ancam Akan Cabut Izin Usahanya: Kami Akan Melakukan Tindakan Tegas...

Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan.

Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

Di dalamnya diatur aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan dan tidak selama PSBB di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kebelet Eksis, Segerombol Remaja Pecinta Tik Tok yang Nekat Gelar Meet and Greet Saat PSBB Dibubarkan Satpol PP

Apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB?

1. Warga boleh keluar untuk beli kebutuhan pokok

Warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga.

Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi

Baca Juga: Resmi! DKI Jakarta Segera Terapkan PSBB Secepatnya, Begini Kata Kemenkes: Seluruhnya Itu Ada di Pak Gubernur...

Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

2. Boleh olahraga di luar rumah asal sendiri

Kemudian pada Pasal 15, kegiatan berolahraga diperbolehkan secara mandiri di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan olahraga ini diperbolehkan dilakukan di luar rumah yang tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dokter RS di Palembang Punya Cara Ampuh Dengan 3 Benda Sampai Buat Pasien Corona Sembuh: Tiga Komposisi Obat Itu Terbukti Hilangkan Virus

3. Boleh keluar masuk Kota Bekasi

Selama PSBB ini, tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi.

Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis pun menegaskan masyarakat diperbolehkan keluar masuk Kota Bekasi.

Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.

Baca Juga: Kebacut Ikut Mandikan Jenazah Positif Corona dan Gelar Tahlilan, 25 Warga di Bogor Potensi Jadi ODP, Awalnya Kira Almarhum Meninggal Sakit Jantung

Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.

Sebab, ada pembatasan penumpang transportasi umum dan pribadi selama PSBB.

Adapun jumlah penumpang kendaraan harus 50 persen dari kapasitas angkutan.

Selain itu untuk transportasi barang diperbolehkan dengan catatan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Sambil Bawa Parang, Warga Pasuruan Berbondong-bondong Lakukan Aksi Protes Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

Kemudian, apa saja yang dilarang selama PSBB di Bekasi?

1. Berkerumun di tempat umum

Dalam Pasal 13, masyarakat dilarang berkerumun di atas lima orang di tempat umum. Sebab tempat maupun fasilitas umum ditutup sementara saat PSBB berlangsung.

(Vitorio Mantalean/Kompas.com)

Persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

2. Pembatasan kegiatan agama

Lalu, dalam pasal 11 kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak diperbolehkan selama masa PSBB.

Baca Juga: Takut Corona Rumah Tak Punya, Keluarga pun Tak Ada, Ketimbang Luntang-lantung, Empat Napi Ini Menolak Dibebaskan Lewat Program Asimilasi

Bahkan mengadakan kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Masuk sekolah dan bekerja

Kemudian, pada Pasal 5 mengatur aturan liburnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Liburan yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Baik itu media online maupun stasiun televisi TVRI yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Nyaris Bangkrut Gegara Virus Corona, Toko Roti Ini Malah Jadi Semakin Laris Berkat Tisu Toilet

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 9 juga mengatur penghentian sementara kegiatan di tempat kerja atau perusahaan.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan, yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Media Asing Eropa Mengungkap China Diam-diam Minta Jerman Puji Penanganan Virus Corona di Negera Tirai Bambu, Gila Pujian?

4. Ojek online dilarang angkut penumpang

Selama PSBB diterapka, ojol dilarang membawa penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.

Jasa ojek online hanya bisa digunakan untuk mengantar makanan atau barang.

Sementara untuk kendaraan roda dua pribadi tidak diatur mengenai larangan berboncengan dengan penumpang.

Namun, pengguna sepeda motor wajib memakai masker dan sarung tangan saat berkendara serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut yang digunakan. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penerapan PSBB di Bekasi Juga Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Aktivitas yang Boleh dan Tidak?

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya