Sosok.ID - Pria lansia bernama Samirin (68) sempat berpisah dengan keluarganya beberapa waktu.
Kakek penggembala sapi itu harus ditahan dan menjalani proses hukum dipengadilan Pengadilan Negeri Simalungun.
Pria yang berusia 68 tahun itu terbukti mengambil getah karet di perkebunan PT Brigstone, di Kecamatan Tapian Nauli.
Ia pun harus berurusan dengan hukum setelah dirinya ketahuan oleh pihak perusahaan tersebut.
Dalam pesidangan, Hakim Rozianti yang memimpin sidang menyebutkan Samirin terbukti melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Mengutip dari Tribun Medan, kakek penggembala sapi itu diketahui mengambil getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai dengan Rp 17 ribu.
Kejadian itu terjadi di perkebunan milik swasta PT Brigestone, pada dua bulan yang lalu.
Hal itu pun tak dipungkiri oleh Samirin, lantaran ia tak memiliki uang pada saat itu.
Baca Juga: Rupanya Andhika Pratama Nikahi Ussy Karena Ada Motif Dendam, Apa Saja Pengakuannya?
Ia pun mengaku bahwa pencurian itu baru pertama kali dilakukannya lantaran tak memiliki uang.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Namun saat mengambil getah karet, petugas keamanan perkebunan mengetahuinya.
Kakek Samirin pun langsung diproses dan dilaporkan oleh pihak perkebunan hingga akhirnya masuk dalam persidangan.
Saat sidang bergulir, pihak keluarga baik anak, menantu maupun cucu datang untuk memberikan semangat pada pria berusia 68 tahun itu.
Saat Hakim menjatuhkan vonis atas perbuatan Samirin, sang istri pun langsung histeris dan berlinang air mata.
Nenek dengan 12 cucu itu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakannya.
Hakim Pengadilan Simalungun menjatuhkan hukuman pada Kakek Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis yang dijatuhkan itu membuat Samirin bisa kembali menghirup udara bebas.
Sebab Kakek tua itu telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan dan 3 hari tepat pada hari sidang vonis tersebut.
Kakek penggembala sapi itu pun mengucap syukur usai menjalani proses hukum atas apa yang telah ia perbuat.
Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.
Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.
Baca Juga: Genjot Angka Kelahiran, Pemerintah Rusia Siapkan Rp 100 Juta Bagi Warga yang Sudi Beranak
Ternyata vonis hukuman penjara itu pun tak cukup menghentikan dukungan dari keluarga Kakek Samirin.
Anak dan menantunya mengumpulkan koin demi koin untuk ganti rugi yang akan dikembalikan pada PT Bridgestone.
Uang koin yang terkumpul tersebut mencapai Rp 17.400 dan akan langsung diserahkan pada pihak yang bersangkutan.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujar Agus Supriadi, anak dari Kakek Samirin, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
Bahkan terlihat dalam pengumpulan koin untuk kakek Samirin tersebut salah satu Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga menyumbang koin. (*)