Divonis Hukuman Penjara Seperti Anaknya, Ayah Reynhard Kabur Dan Jadi Buronan di Riau, Ini Kasusnya!

Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:17
Tangkap layar Dailymail.com

Divonis Hukuman Penjara Seperti Anaknya, Ayah Reynhard Kabur Dan Jadi Buronan di Riau, Ini Kasusnya!

Sosok.ID - Jadi perantau di negeri orang, Reynhard Sinaga justru disoroti media asing.

Bukan lantaran prestasi yang ia raih, tetapi perbuatan amoral yang jadikan dirinya tersangka hingga harus mendekam di penjara seumur hidup.

Bahkan kasus yang menjeratnya itu dianggap kasus terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga telah memerkosa 159 orang dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Dilansirdari BBC, Reynhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.

Baca Juga: 9 Tahun Rela Jadi Madu Tanpa Restu Istri Pertama Hingga Rumah Tangganya Berujung Nestapa Diteror Bini Sah, Istri Pesulap Ini Nyerah dan Minta Dicerai

Ia menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, namun tak selesai.

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul 'Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester'.

Akan tetapi, tesis yang diajukan pada Agustus 2016 itu ditolak, dan Reynhard diminta untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam Dituduh Jadi Gundik Hingga Oplas Pakai Uang Negara, Alasan Ini Buat Siwi Widi Memilih Laporkan Akun yang Mencemarkan Nama Baiknya : Saya Menduga Orang Terdekat

Selama tinggal di Inggris, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.

Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.

Baca Juga: Berawal dari Jari Istri yang Terpeleset Like Foto di IG Hingga DM yang Cuma di Read, Selebgram Ini Langsung Ajak Istrinya Nikah Usai 3 Jam Kenalan

via intisari
via intisari

Reynhard Sinaga

Diketahui, ia pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.

Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.

Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.

Baca Juga: Ramai Diprotes Netizen Gegara Pasang Larangan Driver Ojol Masuk dengan Tanda Seru, Nasib Restoran Mewah Ini Tragis Meski Sudah Minta Maaf

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Gelimang Kemewahan Kerajaan Inggris dengan Total Kekayaan Capai Rp 600 M, Pangeran Harry dan Meghan Markle Ingin Fokus Kerja Sosial

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga: Sok-sokan Geber Motor Saat Pelantikan, Kades Terpilih Ini Jadi Kelimpungan Saat Polisi Datang Tiba-tiba Membawa Kendaraannya

Zika Zakiya

Ilustrasi sawit.

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Baru Injak Usia 9 Tahun, Bocah Ini Nikahi Ibu Kandungnya di Hadapan sang Ayah dan Ratusan Tamu Undangan, Bakal Jadi Bapak Bagi 5 Saudaranya yang Lain

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Baca Juga: Pilih Selamatkan Anaknya daripada Foto Ayah dan Kakek Kim Jong Un dari Kebakaran, Ibu Ini Langsung Dikirim ke Penjara, Begini Ribetnya Aturan di Korea Utara

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Baca Juga: Diejek Miskin Hingga Bolak-balik Diselingkuhi Cuma Gegara Bukan PNS, Wanita Ini Sukses Tampar Keras Mantan Pacar dengan Kesuksesannya Sebagai Pengusaha Tajir

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri. (Asri Sulistyowati)

Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul "Anaknya Jadi Predator Seks Terkejam, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata juga Buronan yang Sedang Dicari di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya!"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : grid.id

Baca Lainnya