Alih-alih Ingin Sembuh dari Penyakit, Ibu Paruh Baya Justru Diberi Obat Kadaluarsa oleh Puskesmas Setempat, Ini Kronologinya!

Selasa, 10 September 2019 | 13:00
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma

Alih-alih Ingin Sembuh Dari Penyakit, Ibu Paruh Baya Justru Diberi Obat Kadaluwarsa Oleh Puskesmas Setempat, Ini Kronologinya!

Sosok.ID - Nur Istiqomah (50), warga Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat harus mengalami hal yang tak mengenakkan.

Perempuan paruh baya tersebut mengidap penyakit paru-paru basah dan harus berobat rutin setiap hari agar sembuh dari penyakitnya.

Ia kemudian berobat ke Puskesmas Vila Pertiwi di derah Cilodong, Kota Depok.

Nur mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui obat yang ia konsumsi tersebut sudah kadaluarsa pada Minggu (8/9/19) lalu.

Baca Juga: NASA Sebut 3 Asteroid Besar Berkecepatan 80 Ribu Km/Jam Akan Dekati Orbit Bumi Malam Ini, Menabrak atau Cuma Lewat?

Dilansir dari TribunJakarta.com, Nur sudah mengidap penyakit paru-paru basah sejak sebulan yang lalu.

Ia kemudian berobat ke Puskesmas Vila Pertiwi dan berikan obat suntik yang harus rutin setiap hari disuntikkan ke tubuh Nur.

Oleh sebab itu setiap hari Senin sampai Jumat, perempuan paruh baya tersebut rutin datang ke Puskesmas untuk berobat.

Namun pada hari Sabtu dan Minggu kemarin, karena puskesmas setempat tak beroperasi.

Baca Juga: Ketika Soeharto Hendak Diracun Tikus Oleh Seorang Anak Perempuan Gara-gara Pemberontakan G30S/PKI

Akhirnya Nur beralih ke klinik terdekat untuk menyuntikkan obat yang diberikan oleh pihak puskesmas.

Pada hari Sabtu (7/9/19) ia masih sempat menyuntikkan obat kadaluwarsa tersebut ke tumbuhnya.

Minggu (8/9/19) lalu, saat berada di sebuah klinik kesehatan di dekat kediamannya, Nur bertemu dengan dokter praktek di klinik tersebut.

Nur, baru menyadari obat yang ia bawa ke klinik tersebut telah melewati batas akhir konsumsi.

Baca Juga: Instan Karma! Usai Memperkosa Seorang Gadis, Kemaluan Pria Ini Digigit Anjing Pit bull Hingga Putus

Hal tersebut lantaran saat dokter akan melakukan penyuntikan, obat tersebut tak bereaksi saat dicampur dengan obat yang lain.

Curiga dengan obat tersebut, Nur dan dokter tersebut memeriksa tanggal kadaluwarsanya ternyata benar sudah melewati tanggal yang tertera di botol.

Di botol obat tersebut tertera tanggal kadaluwarsannya adalah bulan Juli 2019 lalu.

Dokter praktek di klinik tersebut akhirnya angkat tangan melihat obat yang dibawa Nur dari puskesmas sudah tak layak guna.

Baca Juga: Usai Rekam Video dan Berucap Bakal Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Mobil Ini dan Rekannya Tewas Disambar Bus

“Pas sama dokter disana mau nyampur obat, eh obatnya gak kecampur. Saya disuruh lihat botolnya rupanya tanggalnya sudah lewat. Dia (dokter) angkat tangan gak mau nyuntik saya sementara saya harus rutin setiap hari gak boleh putus nyuntik obat itu,” ujar Nur di kediamannya, Senin (9/9/2019), dikutip Sosok.ID dari TribunJakarta.com.

Mengetahui obat yang ia konsumsi telah kadaluarsa, Nur pun mencari pertanggung jawaban dari puskesmas Vila Pertiwi.

Kedatangannya tersebut pun disambut baik, dan pihak Puskesmas Vila Pertiwi beritikad baik.

Baca Juga: Kesal Lantaran Tak Ada Lauk Saat Hendak Makan, Seorang Suami Tega Pukul dan Cekik Sang Istri

Nur diantarkan ke Rumah Sakit Sentra Medika menemui dokter spesialis paru-paru.

Perempuan asli kecamatan Cilodong tersebut mengeaku tidak tahu sejak kapan obat yang dikonsumsinya tersebut kadaluarsa.

Ia sudah menyuntikkan obat itu kedalam tubuh sebanyak tiga puluh tiga kali seingat Nur.

“Sudah sebulan lebih lah dan saya selalu ambil obat di Puskesmas Vila Pertiwi dengan merek dan dosis yang sama. Tapi saya gak tahu kalau saya suntik obat kadaluarsa sejak kapan tapi ketahuannya ya baru hari Minggu itu,” tambahnya, dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca Juga: KPAI Kunci Akun Instagram Setelah Disinyalir Jadi Biang Kerok Dihentikannya Audisi Bulutangkis PB Djarum

Nur tak merasa ada dampak dari obat yang ia konsumsi tersebut.

Yang kentara hanyalah pusing dan mual yang merupakan efek samping dari obat tersebut.

Dikutip dari TribunJakarta, Nur menuturkan tak ingin lagi mengkonsumsi obat jenis suntik lagi.

Ia hanya akan mengkonsumsi obat-obatan telan saja setelah mengalami insiden obat kadaluarsa tersebut.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hamil Setelah 6 Bulan Resmi Jadi Nyonya Barack, Syahrini Akhirnya Angkat Bicara

“Mulai besok saya minum obat biasa aja jadi gak pakai suntikin obat lagi kayak kemarin,” bebernya.

Sedangkan saat ditemui wartawan TribunJakarta.com, petugas puskesmas yang datang ke kediaman Nur tak banyak berkomentar.

“Kesini cuma antar obat, gak bisa komentar apa-apa. Maaf ya,” ujar salah seorang pegawai sambil meninggalkan kediaman Nur.

(Dok. Pius Situmorang) via Kompas.com

obat-obat Kadaluarsa yang diberikan Puskesman Kelurahan Kamal Muara Kepada Ibu Hamil

Mereka ke rumah Nur hanya untuk memberikan obar-obatan yang harus dikonsumsi Nur demi kesembuhannya dari penyakit paru-paru basah.

Ibu Hamil Keracunan Obat Kadaluarsa

Setali tiga uang, kasus yang sama pernah dialami oleh seorang hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mengaku mengalami keracunan setelah konsumsi obat dari Puskesmas Kamal Utara, Jakarta Utara, (16/8/19).

Setelah protes, pihak puskesmas sempat membawa ibu hamil tersebut ke rumah sakit BUN untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kisah Jennifer Pan, Bocah yang Tembak Kepala Ibunya Karena Disuruh Belajar Terus-terusan

Korban dan suaminya dipaksa untuk menandatangani surat penyataan yang berisi pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan kepada puskesmas tersebut.

Namun pihak keluarga menolak penandatanganan surat pernyataan tersebut hingga obat yang diberikan oleh RS BUN kepada pasien keracunan itu ditahan pihak rumah sakit.

Korban pun melaporkan kasus salah pemberian obat kadaluwarsa tersebut kepada pihak yang berwajib.

Dilansir dari Kompas.com, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 940/K/VII/2019/SEK PENJ.

Baca Juga: Tak Puas Jadi Pengacara, Wanita Ini Pilih Jadi PSK Sebagai Kerjaan Sampingan dan Hasilkan Ratusan Juta dalam Waktu Singkat

Adapun, suami korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Tribunjakarta.com

Baca Lainnya