Sosok.ID- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
FH (39) warga RT 01Kelurahan Bingin Teluk,Kecamatan Rawas Ilir ditangkap polisi pada Sabtu (7/9/2019).
Sebab, ia diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya, DK (39).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi.
"Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini ada di kantor Polsek untuk dilakukan penyidikan," kata Afrinaldi dikutip dari Tribunsumsel.com.
Diketahui motif KDRT dilakukan lantaran pelaku kesal, saat mau makan namun tak ada lauk yang tersaji.
"Motifnya si suaminya ini marah karena pas mau makan tidak ada lauk," kata Afrinaldi, Minggu (8/9/2019).
Diketahui, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi akibat kurangnya kesabaran dan pengertian dalam berumah tangga.
FH suami korban, diketahui bekerja sebagai buruh harian.
Sementara DK istri pelaku, berjualan ikan di pasar.