Follow Us

Kenapa AG Layak Dihukum 6 Tahun Penjara? Ini 6 Alasan yang Dibeberkan Kuasa Hukum David Ozora

Rifka Amalia - Sabtu, 08 April 2023 | 18:00
 AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), layak dihukum berat.
Video dan Foto via Twitter

AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), layak dihukum berat.

Sosok.ID - Pelaku anak AG di kasus penganiayaan David Ozora, sebelumnya dituntut 4 tahun hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora menilai, AG layak dihukum maksimal, yakni 6 tahun.

Bukan tanpa alasan, bahkan David Ozora hingga saat ini masih belum sembuh dari cidera otak berat. Ia berpotensi mengalami cacat permanen.

Lewat Twitternya, Mellisa berharap hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Alasan mengapa Pelaku anak ini layak dihukum maksimal," tulis Mellisa, dikutip Sosok.ID dari Twitter @MellisA_An, Sabtu, 8 April 2023.

"Pertama, dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," beber Mellisa memaparkan alasannya.

Kedua, Mellisa menilai AG tidak jujur.

"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya," tulis Mellisa.

Ketiga, kondisi David adalah alasan nyata AG perlu dihukum seberat-beratnya.

"Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut."

Alasan keempat, perbuatan AG tak lazim dilakukan anak usia 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak2."

Selanjurnya, AG terbukti tidak melerai Mario Dandy Satriyo.

"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri trs ditendang dgn keji," tutur Mellisa.

Alasan terakhir, membicarakan masa depan AG saat masa depan David Ozora hancur sangat tak masuk akal bagi Mellisa.

"Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yg dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya," tutupnya. (*)

Baca Juga: Soimah Dongkol, Pendopo Masih Dibangun, Pejabat Pajak Sudah Sebut Nilainya Rp50 Miliar

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest