Sosok.ID - Pelaku anak AG, pacar Mario Dandy Satrio akan diproses hukum besok Rabu, (29/3/2023).
Sehubungan dengan hal itu, pihak David Ozora mengaku diberikan sebuah surat panggilan diversi, yang langsung ditolak.
Sebagai informasi, menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian pekara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal itu dapat pula diartikan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Informasi mengenai hal ini disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini lewat Insta Story-nya.
"Babak baru proses hukum pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Mellisa, dikutip Sosok.ID Selasa, (28/3/2023).
"Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi. Kamu hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak," tambah Mellisa.
Ia lebih lanjut mengatakan pihak David Ozora menolak diversi.
"Kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK diversi," tegas Mellisa.
Menurut Mellisa, sidang AG berjalan sangat cepat alias maraton, karena AG cuma ditahan dalam waktu singkat.
"Selanjutnya akan masuk ke dalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari Kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak," kata Mellisa.
Ia kemudian memohon dukungan terhadap kondisi David yang masih belum pulih.