Sosok.ID - Belakangan viral di media sosial tingkah warga negara asing (WNA) yang sudah sangat meresahkan.
Terutama WNA yang berada di Bali dinilai sudah melewati batas.
Beredar kabar juga bahwa banyak WNA yang justru berbisnis di Bali dan diyakini mereka tak memiliki visa untuk bekerja.
Baru-baru ini, dua orang WNA asal Polandia juga meresahkan warga Bali karena mengganggu peringatan Hari Nyepi.
Dua WNA asal Polandia nekat berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat Hari Raya Nyepi.
Dua bule berinisial KG (39) dan BKW (25) itu sempat viral di media sosial karena mengganggu peringatan Hari Nyepi.
Ketika ditegur pecalang (petugas keamanan tradisional di Bali) yang bertugas, KG emosi dan menjawab dengan arogan.
Dua WNA itu berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggunakan tenda yang diletakkan di sebuah pendopo milik Desa Adat Sukawati.
Mereka ditemukan berkemah saat pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekira pukul 09.30 Wita.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukawati.
Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta agar kedua WNA itu diamankan.
"Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi.
Melansir Tribunnews, LG dan BKW telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati.
Mereka diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.
"Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi," ujar Teddy.
Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia.
Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar.
Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal.
Baca Juga: Dituding Sebagai Artis Inisial P Pencucian Uang Rp 4.4 Triliun, Prilly Latuconsina Membantah
(*)