Melansir Tribunnews, LG dan BKW telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati.
Mereka diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.
"Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi," ujar Teddy.
Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia.
Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar.
Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal.
Baca Juga: Dituding Sebagai Artis Inisial P Pencucian Uang Rp 4.4 Triliun, Prilly Latuconsina Membantah
(*)