Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari Presiden Rusia, Vladimir Putin yang terancam ditangkap oleh International Criminal Court (ICC) serta tak bisa pergi ke sekitar 123 negara.
Sebuah surat diterbitkan oleh ICC terkait pengkapan terhadap Vladimir Putin baru-baru ini.
Mahkamah Pidana Internasional menuduh Vladimir Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Terutama terkait tindakan deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia.
Selain itu, tudingan lain terhadap Vladimir Putin juga terkait atas kejahatan yang dilakukannya di Ukraina dari 24 Februari 2022 sampai saat ini.
Kejahatan yang ditundingkan kepada Vladimir Putin tersebut tak lain usai militer Rusia diperintahkan untuk melancarkan invasi ke Ukraina.
Meski demikian, tuduhan terhadap Vladimir Putin tersebut ditolak mentah-mentah oleh Moskow.
Bahkan menurut pemerintah Rusia, surat yang diterbitkan ICC baru-baru ini disebut keterlaluan.
Tak hanya itu saja, ICC juga tidak memiliki kuasa untuk menangkap seorang tersangka sekalipun.
ICC disebut permerintah Rusia hanya bertugas untuk menjalankan yuridiksi ke negara-negara anggotanya.
Sedangkan Rusia sendiri tidak termasuk anggota Pengadilan pidana Internasional (ICC).