Sosok.ID - Audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, telah selesai.
Hail pemeriksaan menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh pada Selasa (7/3/2023).
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," terang Awan, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Awan tidak menjabarkan detail dari maksud pelanggaran disiplin berat.
Namun, rekomendasi sanksi dari Itjen yakni agar Rafael Alun Trisambodo dipecat dari pekerjaannya sebagai ASN Kemenkeu.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," terang Awan.
40 Rekening Rp 500 Miliar Diblokir
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (7/3/2023) menyebutkan, nilai itu kemungkinan akan bertambah.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Dipaparkan, rekening yang diblokir termasuk atas nama Mario Dandy Satrio, perusahaan, dan badan hukum.