Sosok.ID - Rafael Alun Trisambodo, hartanya senilai Rp 56,1 miliar jadi perhatian netizen.
KPK mengendus ada yang tak beres dengan duit Rafael.
Maka dari itu yang bersangkutan lantas diperiksa oleh KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tak mau ketinggalan.
PPATK bahkan menduga Rafael memakai jasa pencuci uang profesional untuk memuluskan aksinya.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer)," ujar kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari kompas.com, Jumat (3/3/2023).
PPATK sendiri nampaknya sudah mengendus siapa pencuci uang profesional Rafael.
PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael.
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT," jelasnya.
Soal berapa duit yang dicuci, Ivan enggan memberikan bocoran.
Tapi ia mendedahkan bahwa uangnya dalam jumlah besar.
"Besar," beber Ivan.
Jika benar adanya tindak pidana pencucian uang, Rafael bisa sekalian dipidana sama-sama dengan anaknya.(*)
Baca Juga: Pilu, Janji Indra Bekti akan Terus Mengingat Aldila Jelita