Dilansir dari Tribunnews, Jumat (3/3/2023) penambahan pasal dilakukan terhadap Mario Dandy dan kawannya, SL.
Penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan SL yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tandas Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Sempat Mau Laporkan D ke Polisi Sebelum Aniaya
(*)