Bahkan status Agnes yang merupakan anak di bawah umur tak bisa menyelamatkannya dari jerat hukuman penjara.
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum"
"Meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Melansir dari Kompas.com, kini Mario Dandi dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Rekan Mario Dandy, Shane Lukas juga dijerat dengan pasal yang sama.
Dengan kata lain kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Baca Juga: Merinding, Detail Aksi Kekerasan Mario Dandy Satrio Diungkap Polisi