Sosok.ID - Kelanjutkan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), kini AGH (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai pelaku.
Kendati demikian, pihak kepolisian tak menetapkan AGH sebagai tersangka.
Perubahan status AGH tersebut diumumkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
"Peningkatan status awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihaknya tak menetapkan AGH sebagai tersangka.
Bukannya tanpa alasan, itu karena AGH masih berusia di bawah umur yang masuk dalam kategori anak.
Sementara dalam hukum yang berlaku di Indonesia, anak tak boleh ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, AGH kini disangkakan pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, bukti keterlibatan AGH dalam kasus tersebut telah diungkap oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Jonathan mengungkap bukti keterlibatan mantan pacar David itu telah dikantongi pihaknya.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulisnya di akun @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).