Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AGH Berstatus Pelaku, Kekasih Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 03 Maret 2023 | 09:12
AGH acar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku
Twitter

AGH acar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

Sosok.ID -Pacar Mario Dandy Satrio, AGH (15) kini ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditahan, AGH baru sekarang ditetapkan sebagai pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) menyampaikan AGH kini berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki dilansir dari YouTube Kompas TV, (2/3/2023).

Namun, karena masih dibawah umur, AGH tidak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berpeluang tak ditahan

Lantaran masih di bawah umur, meski kini berstatus pelaku, AGH berpeluang tak ditahan.

Ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x