Sosok.ID - Ternyata Mario Dandy sendiri yang minta aksi brutalnya aniaya anak pengurus GP Ansor, D direkam.
Sebelumnya diktahui Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17).
Anak eks pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan D cedera parah.
Menyusul, teman Mario Dandy, SL (19) juga ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, SL ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2/2023).
SL yang sebelumnya berstatus saksi terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,"
"Malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis (23/2/2023).
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (24/2/2023) SL terbukti memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
SL juga diketahui merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D dengan menggunakan HP.
"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban.
"SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku,"
"Lalu dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tak berusaha mencegahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
Usut punya usut, SL merekam aksi brutal tersebut atas suruhan Mario Dandy.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribun Jakarta, Minggu (26/2/2023) Mario diketahui minta sendiri kepada SL untuk merekam aksinya aniaya D dengan HP.
Pengamat sosial UI, Devie Rahmawati menilai, pelaku kekerasan sengaja merekam aksinya untuk mendapat ketenaran atau pengakuan.
"Memang banyak orang yang menjadikan aksi kekerasan itu sebagai cara untuk mendapatkan ketenaran,"
"Lalu mendapatkan pengakuan bahwa dia adalah orang yang hebat, orang yang kuat," tutur Devie, dilansir dari Tribun Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Devie Rahmawati mengatakan video kekerasan juga bisa berdampak buruk bagi korban.
Korban bakal melihat dirinya sebagai sosok yang lemah dan tak berdaya.
Terlebih, kata Devie Rahmawati, pelaku biasanya menaruh video orang lain yang sudah dihajar/disakiti dengan sengaja untuk membuat korban semakin melemah.
Cara tersebut digunakan pelaku untuk mempermalukan korban.
"Semakin menderita karena video mereka dipukuli, akan membuat mereka terlihat lemah dan dikenal sebagai orang yang tidak berdaya," jelas Devie Rahmawati.
Sebagai informasi, melansir Kompas.com, Kombes (Pol) Ade Ary Syam menyebut Mario menginjak, memukul hingga menendang kepala D.
Mario juga menendang perut D hingga korban tak berdaya.
Sementara SL terbukti memprovokasi Mario untuk melakukan aksi penganiayaan dan merekamnya.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Viral Pamer Harta
(*)