"Semakin menderita karena video mereka dipukuli, akan membuat mereka terlihat lemah dan dikenal sebagai orang yang tidak berdaya," jelas Devie Rahmawati.
Sebagai informasi, melansir Kompas.com, Kombes (Pol) Ade Ary Syam menyebut Mario menginjak, memukul hingga menendang kepala D.
Mario juga menendang perut D hingga korban tak berdaya.
Sementara SL terbukti memprovokasi Mario untuk melakukan aksi penganiayaan dan merekamnya.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Viral Pamer Harta
(*)