"Dua kali bertemu dengan keluarga korban, untuk kepastian dibiayai atau tidak saya tidak tahu, cuma saya mendengar keluarga Mario menawarkan (menanggung biaya rumah sakit)," ungkapnya.
Tak Sudi Dibiayai, Tutup Pintu Damai
Juru bciara keluarga David, M Rustam membenarkan keluarga Mario datang menjenguk dan menawarkan menanggung biaya.
Ia juga mengonfirmasi keluarga Mario datang meminta maaf.
Meski beggitu, Rustam menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam," mengutip Kompas.com.
Keluarga D juga menolak bantuan biaya rumah sakit dan menutup pintu damai.
Mengutip Tribunnews.com, peristiwa penganiayaan terjadi 20 Februari 2023 setelah Mario mendapat informasi bahwa pacarnya, AG mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban.
Kesetanan, Mario membabi buta aniaya David hingga membuatnya koma.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)
Baca Juga: Fakta Agnes Pacar Mario Dandy Selfie Saat David Terkapar, Benarkah?