Padahal diketahui pihak keluarga telah memaafkan perbuatan Bharada E yang tega mengeksekusi Brigadir J.
Tetapi, kedua orang tua Brigadir J tersebut nampak tak ikhlas dengan putus majelis hakim untuk terdakwa.
“Walaupun kami merasa ini sangat ringan, tapi inilah hukum manusia yang terbaik."
"Inilah yang direstui oleh Tuhan dari surganya Tuhan karena kami memang berdoa selalu memohon kepada Tuhan memanjatkan kepada Tuhan,” ujar Rosti usai sidang.
Alasan vonis hukuman ringan untuk Bharada E
Sementara itu, Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim karena ada sejumlah pertimbangan, seperti dikutip dari Tribunnews.com:
1. Bharada E telah meminta maaf kepada keluarga,
2. Bharada E berstatus justice collaborator (JC),
3. Bharada E dianggap masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelakuannya di masa depan,
4. Bharada E belum pernah dihukum,
5. Bharada E bersikap sopan selama mengikuti persidangan.