Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jaksa Belum Sikapi Keputusan Vonis Bharada E, Pengamat Yakini Banding

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 16 Februari 2023 | 08:43
Kata pengamat soal vonis Bharada E atau Richard Eliezer
Kompas.com/Irfan Kamil

Kata pengamat soal vonis Bharada E atau Richard Eliezer

Sosok.ID -Vonis 1 tahun 6 bulan terdakwa Bharada E masih bisa berubah.

Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pada terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuh berencana Brigadir J.

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Terkait putusan vonis ini, melansir Tribunnews.com, pengamat hukum meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Hingga saat ini Kejaksaan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Richard Eliezer.

Kejaksaan masih akan mempelajari lebih lanjut putusan Majelis Hakim secara utuh.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Selain itu, pemberian maaf dari keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan.

Kejaksaan juga masih akan menunggu langkah lanjutan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x