Follow Us

6 Hal yang Meringankan Bharada E Hingga Divonis 1,5 Tahun

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:10
 Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Sosok.ID - Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya, sidang vonis Bharada E memberikan hasil yang membuat publik heboh terkejut.

Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023) JPU sebelumnya menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hasil sidang vonis Bharada E pun disambut heboh para pengunjung sidang.

Melansir YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023) para pengunjung yang mayoritas pendukung Bharada E bersorak penuh haru saat hakim bacakan vonis.

Keharuan para pengunjung sidang pun diketahui menular hingga ke media sosial.

Banyak netizen yang bersyukur perjuangan Bharada E untuk menguak kasus akhirnya menuai hasil yang indah.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest