Sosok.ID - Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, sidang vonis Bharada E memberikan hasil yang membuat publik heboh terkejut.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023) JPU sebelumnya menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
Hasil sidang vonis Bharada E pun disambut heboh para pengunjung sidang.
Melansir YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023) para pengunjung yang mayoritas pendukung Bharada E bersorak penuh haru saat hakim bacakan vonis.
Keharuan para pengunjung sidang pun diketahui menular hingga ke media sosial.
Banyak netizen yang bersyukur perjuangan Bharada E untuk menguak kasus akhirnya menuai hasil yang indah.