Menurut Arsul bila dalam tiga tahun mendatang Ferdy Sambo tidak dieksekusi mati, maka masih ada peluang eks Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati.
Selain itu, putusan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (15/2/2023) lalu masih belum inkrah.
Masih ada sejumlah jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pihak Ferdy Sambo bila ingin tidak dihukum mati.
Melansir dari Antara, Ferdy Sambo setidaknya masih bisa mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada pula peluang Ferdy Sambo lolos dengan cara mengajukan permohonan hukum luar biasa yakni grasi ke Presiden.
Lalu apa saja pasal terkait pidana mati dalam KUHP baru? berikut penjelasannya:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.