Sosok.ID - Putusan majelis hakim dengan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo bukan menjadi akhir perjalanan eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo disebut-sebut masih memiliki peluang lolos dari hukuman mati.
Dalam beberapa hari kedepan, Ferdy Sambo masih berpeluang mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya.
Namun ada catatan penting yang harus dilihat oleh Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.
Yakni, dalam pengajuan banding Ferdy Sambo harus mampu membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu bukanlah perbuatan yang telah direncanakan.
Seperti diketahui, melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo dianggap oleh majelis hakim terbukti secara sah telah melakukan tindak pembunuhan berencana seperti pada pasal 340 KUHP.
Oleh karena itu pengajuan banding yang kemungkinan besar dilakukan oleh Ferdy Sambo harus mampu membuktikan dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana.
Di sisi lain, beredar kabar adanya peluang Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati lewat KUHP baru.
Mengutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati.
Peluang tersebut karena adanya KUHP baru yang akan sah dijalankan tiga tahun mendatang.