Sosok.ID - Tak dipungut biaya, simak cara daftar Shopee Fooduntuk merchant berikut ini.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, memesan makanan kini bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform, seperti Shopee Food.
Untuk merchant yang berminat, bisa mendaftar sendiri dengan mengikuti cara daftar Shopee Food.
Caranya pun mudah dan bisa dilakukan secara online.
Sebelum mendaftar, ada baiknya menyimak dan menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
Syaratnya hanya satu, yakni usaha yang hendak didaftarkan adalah milik perseorangan dan sebelumnya belum pernah didaftarkan Shopee Food.
Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
• KTP/KITAS, yang dilampirkan wajib menggunakan KTP pemilik usaha. Anda tidak dapat menggunakan dokumen pengganti KTP seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).
• NPWPD (untuk merchant Shopee Food dan restoran dikenakan PB1). NPWP pemilik usaha bersifat opsional. Lampirkan NPWP jika memiliki tarif PB1 (khusus merchant ShopeeFood), dan jika tidak maka tak perlu melampirkannya.
• Foto buku tabungan, dengan data rekening meliputi nama bank, nomor rekening bank, dan nama pemilik rekening untuk pencairan dana usaha.
Apabila nama pemilik usaha berbeda dengan pemilik rekening, Anda wajib melampirkan keterangan bahwa data yang dimasukkan sudah benar.