Sosok.ID -Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia.
Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Pentingnya kepemilikan KTP lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik.
Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.
Jadi, apabila tidak memiliki KTP atau dalam hal ini kehilangan KTP, dimungkinkan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal.
Ini dia cara mengurus KTP hilang
KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah.
Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dalam video yang ia unggah di TikTok @zudanariffakrulloh, bagaimana cara mengurus KTP hilang dan apa saja syarat yang diperlukan.
Pertama, ia menjelaskan pengurusan KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun.
Tidak harus di daerah domisili. Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP.
Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini.
"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Zudan (1/6/2022).
Zudan menyebut syarat mengurus KTP yang hilang ternyata cukup satu surat.
"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," jelas dia.
Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis untuk Nikmati Siaran TV Digital
Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.