Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Akun M-Paspor untuk Membuat Paspor Online Tanpa Antre

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 09 November 2022 | 14:38
Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku paspor Indonesia berubah menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun.
freepik

Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku paspor Indonesia berubah menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun.

Sosok.ID -Berikut cara membuat paspor onlinemelalui M-Paspor.

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, namun belum memiliki paspor kini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online.

Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.

Bagi yang ingin membuat paspor bisa mengajukan permohonan dari rumah.

Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta

3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan

4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login

5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x