Sosok.ID -Berikut cara membuat paspor onlinemelalui M-Paspor.
Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, namun belum memiliki paspor kini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online.
Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.
Bagi yang ingin membuat paspor bisa mengajukan permohonan dari rumah.
Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
6.Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
8. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
9. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
10. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderan (Ditjen) Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor yang dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Sementara jumlah kuota akan ditentukan sesuai masing-masing Kantor Imigrasi Indonesia.
Syarat Pembuatan Paspor 2022
Yuk intip rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022 dengan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Simak Cara Perpanjang SIM Online, Cuma Pakai HP
(*)