Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Akun M-Paspor untuk Membuat Paspor Online Tanpa Antre

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 09 November 2022 | 14:38
Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku paspor Indonesia berubah menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun.
freepik

Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku paspor Indonesia berubah menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun.

6.Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan

7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.

8. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai

9. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan

10. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderan (Ditjen) Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor yang dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.

Sementara jumlah kuota akan ditentukan sesuai masing-masing Kantor Imigrasi Indonesia.

Syarat Pembuatan Paspor 2022

Yuk intip rinciannya berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x