Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar BLT UMKM berikut ini.
BLT UMKM adalah bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah untuk membantu Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro.
BLT UMKM diberikan kepada pemilik usaha kecil yang diprediksi terdampak kenaikan harga BBM.
Sasaran dari BLT UMKM sendiri adalah pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
Adapun, besaran dana Bansos yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM adalah Rp1,2 juta.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM?
Ada 6 syarat yang wajib dipenuhi calon penerima BLT UMKM, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD