Sosok.ID -Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, beberkan fakta mengejutkan ketika sidang perdana Ferdy Sambo CS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kamaruddin mengatakan jika Putri Candrawathi adalah yang diduga jadi otak di balik insiden pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo hanya mengikuti skenarioPutri.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri Candrawathi) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan,” ungkap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi melakukan hal demikian karena tidak bisa mendapatkan kepuasan dari Brigadir J.
“Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," imbuhnya.
Putri Candrawathi sengaja menggoda Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak dalam kesempatan yang sama tegas menyatakan jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sudah sengaja menggoda Brigadir J, tapi gagal total.
Putri disebut Kamaruddin punya hasrat atas Brigadir J, tapi niat Putri disebut tidak kesampaian.
Putri selanjutnya disebut Kamaruddin kesal karena upayanya tidak berhasil.
Selanjutnya Putri memprovokasi suaminya, Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
Baca Juga: Air Mata Buaya? Arti Tangisan Putri Candrawathi Saat Sidang Dibongkar Pakar Mikro Ekspresi