Sosok.ID -Jaksa penuntut umum mengungkap istri mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi punya banyak kesempatan untuk cegah pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat pembacaan dakwaan Putri Candrawathipada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi memiliki empat kali kesempatan mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo diberi tahu dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang.
Putri berada di lokasi saat Ferdy Sambo mendapat laporan tersebut.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Saat itu, Putri ikut mendengar perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling, Jakarta Selatan.
“Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan tidak hanya itu saja saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” sambung JPU.
Lalu kesempatan kedua diungkap jaksa terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri masih memiliki kesempatan mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun alih-alih mencegah, Putri disebut justru bekerja sama dengan suaminya.
“Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap Jaksa.