Tertulis dalam dakwaan bahwa Hendra Kurniawan adalah salah satu orang yang datang ke rumah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hendra mendapat informasi tentang baku tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J dan membuat Brigadir J tewas.
Sambo mengatakan baku tembak terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.
Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.
Hendra lalu bertanya mengenai pelecehan apa yang terjadi kepada Putri.
Cuplikan dakwaan menjelaskan jika Benny Ali sudah bercerita kepada Hendra jika ketika Putri beristirahat di dalam kamarnya memakai baju tidur dan celana pendek, Brigadir J masuk ke dalam kamar tersebut.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.
Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.
“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.