Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Para Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Sambo dkk, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati Bandar Narkoba

May N - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:58
Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pernyataan Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan nomor rompi Ferdy Sambo di Kejagung jadi sorotan
Tribunnews

Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pernyataan Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan nomor rompi Ferdy Sambo di Kejagung jadi sorotan

Sosok.ID -Tiga tim majelis hakim ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang juga termasuk obstruction of justice terkait penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Hakim anggota sidang ini antara lain wakil ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Mereka bertiga akan menjadi satu tim majelis hakim yang menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa.

Lima terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal majelisnya sama, Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sosok tiga hakim

Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa adalah wakil ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar.

Wahyu beberapa waktu yang lalu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omelang.

Kasus yang saat itu terjadi adalah Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Gugatan Eltinus terhadap KPK ditolak oleh Wahyu dalam putusan yang dibicarakan 25 Agustus 2022.

Alimin Ribut Sujono

Anggota lainnya adalah Alimin Ribut Sujono adalah hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.

Alimin belum lama ini menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Dalam putusannya Alimin berikan izin kepada kedua penggugat guna daftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak adalah hakim yang pernah memimpin sidang praperadilan diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

RJ Lino saat itu mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh KPK 25 Mei 2021.

Morgan juga pernah jadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal atau Hasan di PN Medan 20 Agustus 2017 lalu.

Sidang itu memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Senin pukul 15.00 WIB.

Berkas yang bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Diduga Terlibat Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x