Sosok.ID -Tiga tim majelis hakim ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang juga termasuk obstruction of justice terkait penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Hakim anggota sidang ini antara lain wakil ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Mereka bertiga akan menjadi satu tim majelis hakim yang menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa.
Lima terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal majelisnya sama, Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sosok tiga hakim
Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa adalah wakil ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar.
Wahyu beberapa waktu yang lalu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omelang.
Kasus yang saat itu terjadi adalah Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.