Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Para Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Sambo dkk, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati Bandar Narkoba

May N - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:58
Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pernyataan Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan nomor rompi Ferdy Sambo di Kejagung jadi sorotan
Tribunnews

Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pernyataan Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan nomor rompi Ferdy Sambo di Kejagung jadi sorotan

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Diduga Terlibat Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x