Bahyuni menyebut, gugatan praperadilan itu menunjukkan bahwa pihak Teddy Pardiyana tak berniat menyelesaikan masalah.
"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Tedy Pardiana di PN Bandung,"
"Hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," kata Bahyuni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bahyuni menerangkan, mobil Kijang yang dijual oleh Teddy Pardiyana dibeli oleh Rizky Febian pada tahun 2018 silam.
Rizky Febian sempat membalik nama mobil itu dengan namanya, namun kemudian membalik nama atas nama Lina Jubaedah.
"Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian."
"Karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Inova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya, Lina Jubaedah," terang Bahyuni.
Sekedar informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan atas dugaan penggelapan aset almarhumah Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.
Pelapor dugaan kasus tersebut adalah Rizky Febian, putra sulung mendiang Lina Jubaedah dari perkawinannya dengan komedian Sule.(*)