Sosok.ID - Kesabaran Teddy Pardiyana perihal warisan mendiang Lina Jubaedah benar-benar diuji.
Sejak meninggalnya almarhumah pada Januari 2020 lalu, polemik warisan masih terus didebatkan.
Teddy Pardiyana mengaku hanya ingin menerima bagiannya saja, tidak lebih.
Dia juga merasa heran karena Rizky Febian mengklaim kos-kosan 32 pintu sebagai milik Lina Jubaedah.
Padahal, menurut Teddy, kos-kosan itu adalah miliknya. Karenanya Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Bukan omong kosong, Teddy Pardiyana mengaku memiliki kwitansi jual beli serta pembayaran BPHTB.
"Saya ada buktinya, mulai dari sertifikat, bukti pembayaran dan lain sebagainya," ujar Teddy di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022), dikutip Sosok.ID dari laporan Tribunnews.com.
Teddy Pardiyana merasa hak warisan yang harusnya jatuh kepadanya dan Bintang, diambil oleh Rizky Febian.
"Yang kemarin itu, sangat disayangkan bahwa dari pihak sana secara fisiknya menguasai. Sedangkan di sini ada hak saya juga yang mereka ambil," ucapnya.
Menurut Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana, penguasaan aset itu terjadi setelah almarhumah meninggal dunia.
Padahal kata Wati, aset itu dimiliki Teddy Pardiyana sebelu, menikahi Lina Jubaedah.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."